(0741) 40131 ptajambi@yahoo.com

GEDUNG PTA OK

Tulisan ini masih sambungan dengan dua artikel sebelumnya, yang mencatat sejarah HAM dari beberapa era. Kali ini   kita akan membuka catatan tentang HAM sejak abad 14 sampai dengan abad 20.

Penulis hanya akan mengurai sedikit tentang Magna Carta yang merupakan tonggak HAM yang dimulai abad 14 Masehi, setelah era Islam. Sedangkan Universal Declaration of Human Right tidak dibahas secara luas.

HAM Abad 14-20 Masehi

Magna Carta adalah sebuah piagam yang ditandatangani pada 15 Juni 1215 oleh Raja John dari Inggris. Magna Carta dianggap sebagai tonggak lahirnya hak asasi manusia (HAM) dan konstitusi dalam suatu negara.

Magna Carta juga telah memiliki pencapaian yang tinggi seperti menempatkan posisi raja di bawah hukum setelah sebelumnya ada pandangan jika raja berada di atas hukum dan dia hanya dapat dipertanyakan oleh Tuhan bukan oleh rakyatnya. Inilah awal mula menjadikan semua orang sama rata di mata hukum.

Magna Carta terdiri dari beberapa aturan sebagai berikut:

1. Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.

2. Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak.

3. Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.

4. Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.

5. Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.

6. Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.

7. Kekuasaan raja harus dibatasi.

8. Hak Asasi Manusia (HAM) lebih penting daripada kedaulatan, kekuasaan, politik dan hukum.

Selanjutnya setelah berakhirnya Perang Dunia II 1939 - 1945 dilakukan pengesahan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia oleh Majelis Umum PBB pada 10 Desember 1948 atau Universal Declaration of Human Rights yang adalah pernyataan dunia tentang perlindungan atas hak asasi manusia yang terdiri dari 30 pasal.

Adapun sejumlah dokumen yang menyatakan hak-hak individu seperti Magna Carta (1215), The Petition of Right (1628), The US Constitution (1787), The French Declaration of the Rights of Man and of the Citizen (1789), dan The US Bill of Rights (1791) merupakan penjabaran dari banyaknya dokumen HAM pada masa ini. Bagaimana posisi UUD Negara Republik Indonesia 1945, menarik untuk dikaji.

Wallahu a'lam bi showab

Allahumma sholli 'ala sayyidina Muhammad wa 'ala alihi wa sohbihi ajma'in

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Selamat pagi, salam sehat, solid, speed, smart

Jambi, 11 November 2025

Dr. Chazim Maksalina, M.H.