(0741) 40131 ptajambi@yahoo.com

GEDUNG PTA OK

Setiap tanggal 10 Desember, kita senantiasa diingatkan tanggal tersebut sebagai hari HAM sedunia, menarik untuk menelusuri jejak sejarah HAM dari masa ke masa. Tulisan ini akan dibagi dalam dua edisi, karena cukup panjang.

Kode Hammurabi

Salah satu warisan peradaban Mesopotamia Kuno yang amat bernilai bagi umat manusia adalah kumpulan hukum yang biasa disebut Kode Hammurabi. Kumpulan hukum yang berbentuk balok batu Hjitam itu ditemukan di Susa tahun 1901.

Raja Hammurabi mengeluarkan kode hukum yang sangat adil dan diberi nama Kode Hammurabi. Fragmen prasastinya ditemukan pada 1901 di reruntuhan Kota Elam, di Susa. Saat ini, fragmen hukum ini dipajang di Museum Louvre, Paris, Prancis.

Kode Hammurabi (Code of Hammurabi) adalah seperangkat 282 hukum yang tertulis di batu oleh Raja Babilonia, Hammurabi.

Hak Asasi Manusia (HAM) pada era Babilonia kuno, sekitar abad ke-18 SM (sebelum masehi), tidak diartikan seperti konsep HAM modern yang menekankan kesetaraan, kebebasan, dan martabat individu. Namun, terdapat sistem hukum dan norma yang secara tidak langsung mencerminkan upaya melindungi hak-hak tertentu masyarakat pada zamannya. Salah satu bukti penting adalah Kode Hammurabi, yang merupakan salah satu sistem hukum tertua di dunia.

HAM dalam Kode Hammurabi

Keadilan Sosial Berdasarkan Status

Kode Hammurabi didasarkan pada hirarki sosial, sehingga perlakuan hukum berbeda antara kelompok sosial, seperti bangsawan, rakyat biasa, dan budak. Namun, hukum ini memberikan perlindungan tertentu terhadap semua golongan, meski tidak setara.

Hak atas Perlindungan

Kode ini mengatur berbagai aspek kehidupan, seperti perdagangan, pernikahan, keluarga, dan hukuman. Beberapa hukum bertujuan melindungi masyarakat dari eksploitasi dan kekerasan, contohnya hukuman terhadap tindakan kriminal seperti pencurian, pembunuhan, atau penipuan. Peraturan untuk melindungi orang-orang yang berutang dari penindasan pemberi utang.

Konsep Mata Ganti Mata ( Lex Talionis).

Prinsip ini mengatur bahwa hukuman harus sesuai dengan tindakan kriminal, meskipun tidak diterapkan secara sama rata untuk semua kelas sosial, contohnya, jika seorang bangsawan melukai bangsawan lain, ia akan dihukum secara setara. Namun, jika korban adalah budak, hukumannya bisa berupa denda.

Perlindungan Perempuan dan Anak

Meskipun perempuan tidak dianggap setara dengan laki-laki, ada hukum yang melindungi hak-hak mereka dalam pernikahan dan keluarga, seperti, hak istri untuk mendapatkan perlakuan adil jika suaminya tidak memenuhi tanggung jawabnya. Hak anak untuk mendapatkan warisan. Akses terhadap pengadilan semua orang, termasuk budak. Itulah beberapa catatan yang dapat dirangkum dalam sistem HAM di masa Raja Hammurabi.

Hak Asasi Manusia (HAM) Abad 7-6 SM Yunani Kuno

Pada era ini belum dikenal HAM secara eksplisit seperti konsep modern saat ini, tetapi pemikiran tentang hak, keadilan, dan kebebasan telah muncul dalam bentuk gagasan filosofis yang dikembangkan oleh para filsuf Yunani. Berikut adalah beberapa aspek penting mengenai HAM pada masa Yunani Kuno

Kesenjangan Sosial dan Hak Terbatas

Masyarakat Yunani Kuno bersifat hierarkis. Hak-hak penuh hanya diberikan kepada warga negara laki-laki dewasa yang lahir dari keluarga merdeka.

Wanita, budak, dan orang asing (metoikos) tidak memiliki hak politik atau hukum yang sama dengan warga negara.

Demokrasi Athena

Di Athena, konsep demokrasi memungkinkan warga negara untuk berpartisipasi langsung dalam pengambilan keputusan. Ini adalah bentuk awal dari hak politik, tetapi tetap eksklusif hanya untuk kelompok tertentu.

Lembaga seperti Eklesia (majelis rakyat) memberi kesempatan bagi warga negara untuk menyampaikan pendapat dan membuat keputusan bersama.

Filsafat tentang Keadilan dan Kebebasan

Sokrates, Plato, dan Aristoteles memikirkan konsep keadilan, kebebasan, dan hak individu dalam konteks etika dan politik.

Plato dalam karyanya Republik membahas keadilan dalam masyarakat, sementara Aristoteles menekankan pentingnya polis (kota negara) dalam menjamin kehidupan yang baik bagi warganya.

Budak dan Ketidaksetaraan

Budak dianggap sebagai properti dan tidak memiliki hak asasi. Ini menunjukkan bahwa HAM dalam pengertian modern belum diakui secara universal pada era ini.

HAM Abad 2M-7M Romawi Kuno

Corpus Juris Civilis adalah kompilasi aturan hukum yang dibuat atas arahan Raja Justinianus, berisi kodifikasi hukum yang bersumber dari keputusan raja-raja sebelumnya, dengan tambahan modifikasi yang disesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi pada zaman itu. Dalam Kekaisaran Bizantium umumnya diatur oleh Corvus Juris Civilis atau yang dikenal dengan kode Justinian. Kode itu dibuat oleh Justinian I, Kaisar Bizantium yang berkuasa dari tahun 527 hingga 565 M. Ini merupakan gabungan dari seluruh hukum Romawi yang telah dikeluarkan sejak masa Kaisar Hadrian (117–138 M) hingga saat ini. Ia secara luas dianggap sebagai salah satu kaisar Bizantium terbesar dalam sejarah.

Kode Justinian terdiri dari lebih dari satu juta kata yang akan bertahan selama 900 tahun. Kode Justinian atau Corpus Juris Civilis membuat undang -undang lebih jelas untuk semua, mengurangi jumlah kasus yang tidak perlu diajukan ke pengadilan. Bersambung.  

Wallahu a'lam bi showab

Allahumma sholli 'ala sayyidina Muhammad wa 'ala alihi wa sohbihi ajma'in

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Selamat pagi, salam sehat, solid, speed, smart

Jambi, 9 Desember 2025

Dr. Chazim Maksalina, M.H.