(0741) 40131 ptajambi@yahoo.com

GEDUNG PTA OK

Hari ini bertepatan dengan hari HAM dunia yakni tanggal 10 Desember. Topik ini masih kelanjutan tulisan sebelumnya.

HAM dalam Islam

Islam sebagai agama yang komprehensif dan memiliki nilai-nilai yang universal sangat menjaga hak-hak orang-orang muslim. Terkait dengan HAM yang upayanya untuk memuliakan manusia, Allah telah memuliakan manusia sebagaimana sabda-Nya dalam Al-Qur'an dalam surah Al-Isra ayat 70:

“Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS al-Isra’: 70) Sementara dalam hadis, terdapat kisah ketika Rasulullah saw menegur Abu Dzar karena memanggil Bilal dengan panggilan “Wahai anak orang hitam”, sebab ibunya yang berkulit hitam. Kisah tadi dijelaskan oleh Syekh Mushtafa al-Bugha dalam catatannya terhadap hadis riwayat al-Bukhari, yaitu, dari al-Ma’rur ibn Suwayd berkata: “Aku bertemu Abu Dzar di Rabadzah yang saat itu mengenakan pakaian dua lapis, begitu juga anaknya, maka aku tanyakan kepadanya tentang itu, maka dia menjawab: ‘Aku telah menghina seseorang dengan cara menghina ibunya, maka Nabi saw menegurku: Wahai Abu Dzar apakah kamu menghina ibunya? Sesungguhnya kamu masih memiliki (karakter) jahiliyyah. Saudara-saudara kalian adalah tanggungan kalian, Allah telah menjadikan mereka di bawah tangan kalian. Maka siapa yang saudaranya berada di bawah tangannya (tanggungannya) maka jika dia makan berilah makanan seperti yang dia makan, bila dia berpakaian berilah seperti yang dia pakai, janganlah kalian membebani mereka sesuatu yang di luar batas kemampuan mereka. Jika kalian membebani mereka, maka bantulah mereka.” (HR al-Bukhari). Lebih spesifik, Nabi Muhammad saw dalam riwayat yang disampaikan Imam Ahmad, menegaskan dalam khutbah pada hari Tasyriq, tentang kesetaraan dan tidak boleh adanya diskriminasi berasaskan perbedaan ras dan warna kulit. Riwayat tersebut artinya:   “Wahai sekalian manusia! Tuhan kalian satu, dan bapak kalian satu. Ingat! orang Arab tidak lebih mulia dibanding orang non-Arab, dan orang non-Arab tidak lebih mulia atas orang Arab, tidak ada kelebihan bagi orang berkulit merah atas orang berkulit hitam, dan tidak ada kelebihan bagi orang berkulit hitam atas orang berkulit merah kecuali dengan ketakwaan.” (Hadits riwayat Imam Ahmad).

Selanjutnya, dalam Islam, HAM akan diklasifikasi menjadi tiga tingkatan, yaitu: 1) hak dasar (dharuriy). Maksudnya adalah hak yang apabila dilanggar maka akan membuat manusia kehilangan eksistensinya. 2) hak sekunder ( hajiy ), yaitu hak-hak yang apabila tidak dipenuhi maka seorang manusia akan kehilangan hak yang bersifat elementer seperti sandang pangan yang layak. 3) hak tersier ( tahsiniy ), yaitu hak yang tingkatannya di bawah kedua hak sebelumnya.  HAM dalam Islam mengacu kepada al-dharuriyat al-khams atau lima hal pokok yang harus dijaga demi terciptanya kemaslahatan manusia di dalam urusan agama maupun dunia. Acuan ini sebagaimana dikemukakan oleh As-Syathibi dalam al-Muwafaqat (Dar Ibn ‘Affan, cetakan pertama, 1997, jilid I, hal. 5): Artinya, “Hukum Syariah yang infalibel ini tidak diberlakukan di mana pun supaya hanya untuk menjadikan orang-orang berada di bawah otoritas agama, melainkan diimplementasikan untuk mencapai tujuan hukum syar’i dalam menegakkan kemaslahatan mereka baik dalam segi agama maupun kehidupan dunia dan yang diperhatikan di setiap hukumnya adalah: Adakalanya untuk memelihara sesuatu dari lima kebutuhan azasi, yaitu menjaga agama, menjaga diri, menjaga akal, memelihara keturunan, dan menjaga harta, yang mana merupakan fondasi peradaban yang diperhatikan dalam setiap agama, yang tanpanya kepentingan dunia ini tidak akan tegak dan keselamatan di akhirat tidak mungkin terjadi. Adakalanya menjaga beberapa kebutuhan, seperti jenis-jenis transaksi atau muamalah, yang jika tidak dipenuhi maka orang-orang akan terjerumus dalam kesusahan dan kesulitan. Adakalanya kebutuhan yang bersifat tahsiniyyat , yang kembali pada karakter dan kebiasaan yang baik. Atau adakalanya kebutuhan yang sifatnya untuk melengkapi saja.

Terdapat penjelasan rinci mengenai hak-hak asasi dalam Islam, yang terimplementasikan dalam al-dharuriyat al-khams. Hifz al-Din atau menjaga agama berarti negara memberikan jaminan berupa hak umat Islam untuk mempertahankan agama dan kepercayaannya dan dan melarang pemaksaan suatu agama terhadap agama lain.  Hifz al-Nafs , atau menjaga diri berarti memberikan jaminan hak setiap jiwa manusia untuk tumbuh dan berkembang dengan selayaknya. Islam dalam kondisi seperti ini menuntut  keadilan, pemenuhan kebutuhan dasar, lapangan kerja, kebebasan dan keamanan, kebebasan dari penindasan. Hifz al-‘Aql atau menjaga akal berarti memberikan jaminan berupa kebebasan berpendapat baik dalam forum bebas maupun forum yang bersifat ilmiah. Dalam hal ini misalnya, Islam melarang penggunaan ekstasi, meminum beralkohol, dan lain-lain yang berimplikasi pada pengrusakan akal. Hifz al-Nasl atau menjaga keturunan adalah jaminan untuk setiap individu demi perlindungan keturunannya. Dalam hal ini, Islam melarang seks bebas, perzinahan, homoseksual karena bertentangan dengan azas ini. Hifz al-Mal atau menjaga harta bertujuan untuk menjamin kepemilikan barang, properti, serta larangan perampasan hak milik orang lain seperti pencurian, korupsi, monopoli, dan lain sebagainya. Secara prinsip, kelima kebutuhan asasi ( al-dharuriyat al-khams ) di atas sangat relevan dan berjalan beriringan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM). Hak-hak ini tentunya berlaku bagi setiap muslim, dengan menjamin kesetaraan, tidak adanya tindakan diskriminatif dalam hak-hak yang harusnya didapat karena suatu perbedaan berupa perbedaan ras, jenis kelamin, bahasa, warna kulit, mazhab, pendapat politik dan lain sebagainya.

Wallahu a'lam bi showab

Allahumma sholli 'ala sayyidina Muhammad wa 'ala alihi wa sohbihi ajma'in

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Selamat pagi, salam sehat, solid, speed, smart

Jambi, 10 Desember 2025

Dr. Chazim Maksalina, M.H.